Dewan Komisaris

Farida Bau

Komisaris Utama

Diangkat menjadi Komisaris Utama IBST sejak 2011 melalui Akta No. 153 tanggal 29 November 2011. Beliau terakhir diangkat kembali pada tahun 2022 berdasarkan Akta No. 39 tanggal 8 Agustus 2022. Sebelumnya, beliau menjabat sebagai Direktur Utama IBST pada 2006.

Beberapa posisi penting yang pernah dijabat beliau diantaranya adalah Direktur Utama PT Bakti Taruna Sejati (2006–2010), Wakil Direktur Utama PT Steady Safe Tbk. (2002–2005) dan Vice President PT Bank Internasional Indonesia Tbk. (1984–2000).

Beliau meraih gelar Magister Manajemen (2003) dan gelar Sarjana Ekonomi (1996) dari STIE IBEK.

Beliau merupakan pihak yang menjadi pengendali IBST.

Kanaka Puradiredja

Komisaris Independen

Diangkat menjadi Komisaris Independen IBST sejak 2012 melaui Akta No. 72 tanggal 26 April 2012 dan diangkat kembali berdasarkan Akta No. 181 tanggal 30 Mei 2017.

Saat ini, beliau juga menjabat sebagai Ketua Tim Perumus Kebijakan Corporate Governance Nasional (2017 - 2019), Ketua Dewan Sertifikasi Ikatan Komite Audit Indonesia (“IKAI”) (2016 - sekarang), Anggota Komite Nasional Kebijakan Governance (“KNKG”) sektor korporat (2016 - 2019), Ketua Badan Pengurus Lembaga Komisaris Direktur Indonesia (“LKDI”) (2009 – sekarang) dan Anggota Dewan Kehormatan Asosiasi Profesi Manajemen Risiko (“PRIMA”) (2006 - sekarang).

Beliau merupakan Ketua Dewan Kehormatan IKAI (2010-2016), Salah satu Pendiri IKAI, menjabat menjadi Ketua Dewan Pengurus IKAI (2004-2010), Ketua Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (2002-2010), dan pendiri Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja & Suhartono dan menjabat sebagai Senior Partner (2000–2007). Beliau juga salah satu pendiri dari KPMG Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Chairman (1999).

Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi perminatan Akuntansi dari Universitas Padjadjaran, Bandung (1971) dan merupakan Charter Member pada LKDI dan beliau bersertifikasi Risk Management Professional dan Praktisi Komite Audit.

Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya, serta pemegang saham IBST.

Mohamad Hassan

Komisaris Independen

Diangkat menjadi Komisaris Independen IBST sejak Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan IBST tanggal 27 Juli 2022. Beliau merangkap sebagai Ketua Komite Audit IBST.

Saat ini, beliau juga menjabat sebagai Kepala Unit Manajemen Risiko dan Quality Assurance di Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA) dan anggota Komite Audit di beberapa perusahaan publik lainnya. Beliau juga aktif di berbagai organisasi profesi, di antaranya: Institute of Internal Auditors (“IIA”) Indonesia, Perhimpunan Auditor Internal Indonesia (“PAII”), Ikatan Komite Audit Indonesia, Dewan Penguji Certified Professional Management Accountant (“CPMA”), Dewan Sertifikasi Qualified Internal Auditor (“DSQIA”) dan Dewan Eksekutif Qualified Government Internal Auditor (“DS – QGIA”).

Sebelumnya menjabat sebagai Direktur Akademis di Pusat Pengembangan Internal Audit - Yayasan Pendidikan Internal Audit (“PPIA-YPIA”) (2018-2022), Dosen Program Pasca Sarjana di Kwik Kian Gie School of Business (2006-2016), Finance & Administration Manager PT Amintaland (1995-2000), Pengurus dan manajemen di grup Yayasan Pendidikan Internal Audit (“YPIA”) (1995), Dosen Pengajar di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (“STAN”) (1994-2019), dan instruktur/widyaiswara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (“BPKP”) (1993-2010).

Beliau mengawali karirnya sebagai Auditor di BPKP. Memperoleh beberapa gelar profesi yaitu QIA (Qualified Internal Auditor), CRMP (Certified Risk Management Professional), CRMA (Certified Risk Management Auditor), CA (Chartered Accountant), CACP (Certification in Audit Committee Practices), CPMA (Certified Professional Management Accountant), QGIA (Qualified Government Internal Auditor).

Beliau meraih gelar Master of Accountancy & Financial Information Systems (“MAFIS”) dari Cleveland State University, Cleveland, Ohio, Amerika Serikat (1993), menyelesaikan Program Diploma 3 (1983) dan Diploma 4 (1991) Akuntansi dari STAN.

Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya, serta pemegang saham IBST.